Manajemen PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS) mengaku bahwa kegiatan perusahaan hingga saat ini tetap berjalan normal. Hal itu ditegaskan oleh Corporate Secretay CARS, Lina M. Ibrahim, dalam keterangan tertulisnya, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (22/10).
Seperti diketahui, penjelasan ini dikemukakan Perseroan terkait adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Ahabe Niaga Selaras (ANS) yang merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Lina mengungkapkan, ANS merupakan salah satu pemegang saham dengan kepemilikan 4,69% saham perseroan per 30 September 2021, sehingga bukan merupakan pemegang saham utama, namun statusnya menjadi pemegang saham pengendali melalui posisi jabatan di manajemen Perseroan.
"Hingga saat ini Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan normal sehingga masih terlalu dini untuk menyatakan dampak dari gugatan tersebut mengingat masih di tahapan awal proses,tuturnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya disampaikan, pada tanggal 14 Oktober 2021, perseroan mendapat informasi terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Pemegang Saham Pengendali Perseroan yaitu ANS.
"Perseroan menerima informasi bahwa Anggraeni Chandra dan Erwin Setia Budi Djaja melalui kuasa hukumnya Melisa, SH telah mengajukan permohonan PKPU atas Pemegang Saham Pengendali Perseroan yaitu ANS, kepada Pengadilan Negeri Semarang, dan pendaftaran permohonan kepailitan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan perkara Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg tertanggal 11 Oktober 2021,"katanya.
Dengan adanya informasi ini, kata Lina, "Perseroan masih melakukan pengkajian atas kemungkinan dampak yang muncul termasuk implikasi terhadap status dari Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang saat ini dipegang oleh ANS,"ujarnya. (end/as)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar