PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil meraih predikat sebagai Badan Publik dengan kualifikasi .Menuju Informatif. dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Corporate Communication & Community Development Group Head yang merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, sebagai perusahaan jalan tol terbesar di Indonesia, Jasa Marga menjamin tingkat layanan untuk keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, termasuk menjamin pelayanan informasi publik yang terus ditingkatkan tiap tahunnya.
"Alhamdulillah, setelah tahun lalu Jasa Marga berada dalam tahap 'Tidak Informatif', tahun ini kami berhasil naik tiga peringkat dengan kualifikasi 'Menuju Informatif'," kata Heru dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Di tahun 2021, Jasa Marga secara resmi meluncurkan sejumlah inovasi berbasis teknologi untuk pelayanan informasi publik, di antaranya mengembangkan situs e-PPID sebagai layanan informasi publik secara daring, meluncurkan Jasa Marga Toll Road Command Center sebagai pusat pengendali lalu lintas jalan tol dan aplikasi Travoy 3.0 yang menjadi one-stop solution dalam mendapatkan berbagai informasi terkini seputar jalan tol.
Dia menambahkan, untuk memaksimalkan penyebaran informasi agar diterima dengan baik oleh masyarakat, Jasa Marga juga senantiasa berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya dengan Badan SAR Nasional, Indonesia Flying Club, pelaksanaan kegiatan Temu Pelanggan hingga informasi publik yang juga disampaikan oleh rekan-rekan media massa kepada masyarakat.
"Dengan semangat inovasi dan kolaborasi, Jasa Marga optimis untuk terus menjadi Badan Publik yang terpercaya dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan informasi publik yang informatif, cepat dan akurat sesuai kaidah dan ketentuan yang berlaku," ujar Heru.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana mengatakan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) terhadap Badan Publik dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.(end/ant)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar