Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta kepada manajemen maskapai Garuda Indonesia untuk berbenah dan mempelajari langkah yang perlu dilakukan usai dinyatakan kalah dalam gugatan yang diajukan lessor (perusahaan penyewaan pesawat) di pengadilan arbitrase London Court of International Arbitration (LCIA).
"Kita sedang minta Garuda untuk mempelajari lebih lanjut kasus tersebut dan apa langkah-langkah yang bisa dilakukan," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Arya mengatakan Kementerian BUMN juga meminta perusahaan memetakan dampak dari gugatan tersebut kepada operasional perusahaan.
Adapun hasil keputusan pengadilan tersebut, Garuda diwajibkan untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada lessor pesawat, Goshawk Aviation.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat.
"Dan yang pasti kami juga tanya apa ini mempengaruhi operasional, sama sekali nggak mempengaruhi operasional Garuda, jadi jalan terus dan kita minta mereka pelajari detail supaya tahu langkah terbaik nanti apa yang akan dilakukan," ujar Arya.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum yang menangani kasus itu untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan.
"Jadi masih dipelajari putusannya oleh tim legal kami," kata Irfan.(end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar