PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. ((BNI/BBNI) menyampaikan bahwa pada tanggal 16 September 2021, Perseroan telah menyelesaikan roadshow, penawaran dan pricing sehubungan dengan rencana penerbitan BNI Additional Tier 1 Perpetual Non-Cumulative Capital Securities (Efek Modal AT-1).
Adapun Efek Modal AT-1 yang ditawarkan BNI ini sebesar US$600 juta dengan distribusi (imbal hasil) sebesar 4,3% per tahun. Adapun aksi ini dilakukan dalam kerangka penerbitan efek global berdasarkan ketentuan Regulation S (Reg S), US Securities Act, yang akan terdaftar di Singapore Stock Exchange.
"Sebagai instrumen modal inti tambahan bank (Additional Tier 1) maka Efek Modal AT-1 ini di terbitkan sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 34/POJK.03/2016, salah satunya memiliki fitur mekanisme write down dalam hal bank berpotensi terganggu kelangsungan usahanya,"tulis Manajemen BNI, dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Sebagai informasi, Efek Modal AT-1 yang akan diterbitkan merupakan instrumen utang yang memiliki karakteristik modal, bersifat subordinasi, tidak memiliki jangka waktu, dan pembayaran distribusi (imbal hasil) tidak dapat diakumulasikan (perpetual non-cumulative subordinated debt).
"Efek Modal AT-1 ini tidak ditawarkan atau dijual di Indonesia atau kepada investor Indonesia baik individu, institusi maupun bentuk hukum lainnya,"terangnya. Sehubungan dengan rencana penerbitan Efek Modal AT-1 tersebut, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pembelian Efek (Subcription Agreement) pada tanggal 16 September 2021.
"Dana hasil rencana penerbitan Efek Modal AT-1 akan digunakan untuk menambah modal inti tambahan bank, secara umum untuk penguatan modal, meningkatkan pembiayaan serta untuk memperkuat komposisi struktur dana jangka panjang,"paparnya.
Rencana penerbitan Efek Modal AT-1 akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan. Perseroan berencana akan menyelesaikan penerbitan Efek Modal AT-1 pada 24 September 2021, atau tanggal setelahnya, tidak lebih lambat dari 8 Oktober 2021. Penawaran Efek Modal AT-1 ini bukan merupakan penawaran umum di indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya dan bukan penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum yang harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019.
"Rencana penerbitan Efek Modal AT-1 memiliki nilai kurang dari 20% ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 Juni 2021. Dan karenanya bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,"imbuhnya. (end/as)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar