PT. Gajah Tunggal Tbk. (GJTL) telah menggelar Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 19 Agustus 2021.
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.437.297.181 saham atau 69,95% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Menurut keterangan tertulis Direksi GJTL Senin menyampaikan bahwa RUPST menyetujui Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
RUPST menetapkan penggunaan keuntungan Perseroan tahun buku 2020 untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp34,84 miliar atau sebesar Rp10 per saham, bagi 3.484.800.000 saham yang telah dikeluarkan Perseroan dan sebesar Rp5 miliar akan dimasukkan ke dalam Dana Cadangan Perseroan serta sisanya akan dicatat sebagai Laba yang ditahan.
Jadwal pembagian dividen, Cum Dividen di pasar reguler dan Negosiasi pada tanggal 27 Agustus 2021, cum dividen di pasar tunai pada tanggal 31 Agustus 2021, Sedangkan Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 30 Agustus 2021 dan ex dividen di pasar tunai pada tanggal 1 September 2021, Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) pada tanggal 31 Agustus 2021 dan Pembayaran Dividen jatuh pada tanggal 17 September 2021.(end/ar)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar