PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menegaskan komitmennya untuk memenuhi kebutuhan energi nasional melalui pasokan batu bara perusahaan. Perusahaan juga berkomitmen memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan melalui domestic market obligation (DMO), dan tidak berdampak oleh aktivitas ekspor yang dilakukan.
"Kepmen ESDM No 139 Tahun 2021 tidak berdampak pada ekspor batu bara PTBA. PTBA sebagai perusahaan tambang batu bara milik negara selalu memenuhi kewajiban DMO untuk memenuhi kebutuhan energi nasional," kata Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie, Selasa (10/8/2021).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan mengenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara keluar negeri kepada 34 perusahaan batu bara. Sanksi ini dikenakan kepada 34 tersebut karena tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batu Bara Periode 1 Januari-31 Juli 2021.
Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021.
Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat keputusan perihal "Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri" kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2021.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kerja sama Saudara untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri sesuai dengan kewenangan Saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara sesuai kontrak penjualan sebagaimana dimaksud pada angka 3," bunyi surat tersebut.
CNBC Indonesia telah mengonfirmasikan hal ini kepada Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dan dirinya pun membenarkan adanya sanksi pelarangan ekspor batu bara kepada 34 perusahaan batu bara tersebut.
"Benar," jawab Ridwan kepada CNBC Indonesia.
Sumber: CNBCIndonesia
Komentar
Posting Komentar