PT. Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) melakukan penghentian sementara kegiatan operasional bioskop CGV di seluruh lokasi mulai 12 Juli 2021 sampai pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah.
"Penghentian sementara operasional tersebut berdasarkan Surat Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Surat Instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,"tutur Yeo Deoksu Direktur BLTZ pada keterbukaan Informasi, Senin (!2/7).
Lebih lanjut Yeo memaparkan penhentian sementara juga diperkuat oleh Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Oleh karena itu Perseroan harus melakukan penutupan sementara seluruh lokasi bioskop CGV,"imbuh Yeo.(end/ar)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar