PT Indo Straits Tbk (PTIS) menyampaikan bahwa pihaknya telah menyetujui dan menandatangani Amandemen untuk penyediaan crane barge dredging, lifting dan additional work (Paket B) dengan perusahaan migas yang berlokasi di Kalimantan.
Sekretaris Perusahaan PTIS, Tan Kim Leng, menuturkan, Amandemen Perjanjian di perpanjang untuk periode selama 4 tahun dimulai sejak 1 Juli 2018 sampai dengan 30 Juni 2022.
"Nilai kontrak selama 4 tahun adalah sebesar Rp121 miliar,"katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7).
Ia mengungkapkan bahwa Amandemen Perjanjian ini akan berdampak positif terhadap kegiatan operasional perseroan. Diantaranya yakni, meningkatkan kinerja dan pemanfaatan perusahaan selain itu juga meningkatkan efisiensi dan efektifitas peralatan yang dimiliki perusahaan.
"Secara bertahap dapat meningkatkan kondisi keuangan dan kinerja atas sumber pendapatan selama masa kontrak jasa tersebut. Diharapkan kelanjutan usaha dan outlook akan lebih menunjukkan kearah yang lebih baik selama periode perjanjian tersebut,"tegasnya. (end/as)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar