PT PP Properti Tbk (PPRO) telah membayar senilai Rp400 miliar kepada KSEI untuk pembayaran atas utang Obligasi I PP Properti Tahun 2016 Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2021.
Deni Budiman selaku Direktur Keuangan PPRO menegaskan, "Kami tetap berupaya untuk berkomitmen dalam menjaga kepercayaan para investor pemegang obligasi yang jatuh tempo tahun ini, di tengah kondisi pasar yang kurang menentu akibat dampak dari pandemic covid-19 yang sudah berjalan hampir 1,5 tahun yang turut mempengaruhi sektor properti".
Di tengah kondisi Pandemi saat ini, PPRO terus melanjutkan proses serah terima unit jadi yang sudah terpasarkan di tahun-tahun sebelumnya, adapun beberapa lokasi yang akan dilanjutkan diserahterimakan pada tahun ini diantaranya Grand Sungkono Lagoon & Grand Dharmahusada Lagoon – Surabaya, Grand Kamala Lagoon - Bekasi, Begawan Apartemen - Malang, Amartha View & The Alton - Semarang, Evenciio - Depok dan The Ayoma Apartemen - Serpong.
Sebagai strategi lanjutan, PPRO menjalankan beberapa strategi khusus dari sisi keuangan, diantaranya cashflow leadership, dan program kerjasama dengan beberapa perbankan (DP 0%, KPA Simple, Subsidi bunga, dll), serta aset recycling atas penyertaan saham di afiliasi.
"Kami melakukan beberapa strategi tersebut untuk tetap menjaga keseimbangan kondisi keuangan Perusahaan dan kepercayaan para investor maupun konsumen", tutup Deni Budiman.(end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar