PT Siloam International Hospitals Tbk.(SILO) dan PT Dasa Graha Jaya serta PT. Lippo Karawaci Tbk (LPKR) telah melakukan perubahan dan penyataan kembali atas Perjanjian Sewa Menyewa pada tanggal 18 Mei 2021.
"Transaksi yang dimaksud merupakan novasi atas tambahan perjanjian sewa menyewa atas tanah dan/atau gedung yang berlokasi di Sunset Road No. 888, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Indonesia, yang digunakan oleh Perseroan untuk rumah sakit Siloam Hospitals Bali,"tutur Chaterina Juwita Corporate Secretary SILO pada keterbukaan Informasi, Rabu (19/5).
Perjanjian sewa menyewa ini mempunyai nilai transaksi sebesar Rp54,8 miliar merupakan nilai gabungan untuk tahun pertama yang dibayarkan SILO dan LPKR sebagai penyewa kepada PT Dasa Graha Jaya dan merupakan novasi atas tambahan perjanjian sewa menyewa yang telah ditandatangani sebelumnya oleh SILO dan LPKR pada tanggal 1 April 2021.
Sebagai informasi, SILO adalah anak usaha LPKR dengan kepemilikan saham sebesar 55,35% dan transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dan tidak wajib melaksanakan prosedur transaksi afiliasi sesuai POJK No. 42/2020 dan bukan bukan merupakan transaksi material sesuai POJK No. 17/POJK.04/2020. (end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar