PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) telah menggelar Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 30 April 2021.
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 9.170.934.612 saham atau 93,83% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
RUPST menyetujui untuk membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2020, yang merupakan 35% dari Laba Bersih tahun buku 2020 atau kurang lebih sebesar Rp352,66 miliar atau sebesar Rp36,08 per saham, dengan ketentuan dan tata cara pembagian dividen yang sama sebagaimana diatur pada butir b di bawah, dengan asumsi jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan pada Tanggal Pencatatan tidak lebih dari 9.773.552.870 saham.
Jadwal pembagian Cum Dividen di pasar reguler dan negosiasi pada tanggal 10 Mei 2021 sedangkan di pasar tunai pada tanggal 17 Mei 2021. Sedangkan Ex Dividen di Pasar reguler dan negosiasi pada tanggal 11 Mei 2021, sedangkan ex dividen di Pasar tunai pada tanggal 18 Mei 2021.
Penentuan daftar pemegang saham yang berhak atas Dividen (Recording Date) pada tanggal 17 Mei 2021 dan Tanggal pembayaran/pendistribusian Dividen jatuh pada tanggal 3 Juni 2021.
Bagi Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan memperoleh dividen tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian. Untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
Bagi Pemegang Saham yang efeknya tidak berada dalam penitipan kolektif atau yang masih menggunakan warkat (fisik), pembagian dividen tunai dilakukan sejak tanggal 3 Juni 2021 dengan cara menghubungi Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan pada setiap hari kerja dari pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB.
Dividen tunai yang dibagikan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri baik Badan Usaha dan/atau Badan Hukum maupun Orang Pribadi tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh), dengan demikian Perseroan tidak menerbitkan Bukti Potong PPh. Wajib Pajak dapat melihat perlakuan perpajakan terkait pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Untuk Badan/Warga Negara Asing, akan dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Perseroan akan memotong secara langsung PPh atas pembagian dividen tunai tersebut.
Pihak yang menerima pembayaran dan Pemegang Saham berkewarganegaraan asing yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Republik Indonesia dan bermaksud meminta pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang tercantum dalam P3B tersebut, diminta agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negaranya atau tanda terima e-SKD yang telah diperoleh dari aplikasi e-SKD apabila Surat Keterangan Domisili tersebut digunakan untuk beberapa perusahaan di Indonesia kepada BAE Perseroan paling lambat tanggal 17 Mei 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Jika sampai dengan tanggal tersebut BAE Perseroan belum menerima asli Surat Keterangan Domisili maka akan dilakukan pemotongan pajak sebesar 20%.(end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar