PEFINDO menegaskan peringkat "idBBB-" untuk Obligasi I Tahun 2016 Seri B senilai Rp400 miliar dan Obligasi I Tahap I Tahun 2018 Seri A senilai Rp523 miliar yang jatuh tempo di bulan Juli 2021 yang diterbitkan oleh PT PP Properti Tbk (PPRO). PPRO berencana untuk melunasi Obligasi yang jatuh tempo tersebut menggunakan pinjaman dari pemegang saham, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP). PPRO telah memiliki perjanjian pendahuluan dengan PTPP untuk menerima pinjaman pemegang saham senilai Rp4 triliun. Per 31 Maret 2021, PPRO memiliki kas dan setara kas senilai Rp429,8 miliar.
Obligor dengan peringkat idBBB memiliki kemampuan yang memadai dibandingkan obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya. Walaupun demikian, kemampuan obligor lebih mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi. Tanda Kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Peringkat Perusahaan mencerminkan posisi PPRO yang cukup penting bagi induk usahanya, PT Pembangunan Perumahan (Persero Tbk, kualitas aset yang baik, dan lokasi properti yang relatif terdiversifikasi. Namun, peringkat dibatasi oleh leverage keuangan yang tinggi, proteksi arus kas dan likuiditas yang lemah, proporsi pendapatan berulang yang terbatas, dan sensitivitas terhadap perubahan kondisi makro ekonomi.
PPRO mulai beroperasi pada tahun 1991 sebagai divisi properti PTPP dan didirikan sebagai entitas terpisah pada bulan Desember 2013. PPRO mengembangkan dan menjual apartemen dan perumahan, serta menghasilkan pendapatan berulang dari hotel dan mal. Per tanggal 31 Desember 2020, pemegang saham PPRO adalah PTPP (64,96%), publik (34,97%), dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan (0,07%). (end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar