PT. Indo-Rama Synthetics Tbk. (INDR) berikan fasilitas pinjaman kepada anak usaha yaitu PT Cikondang Kancana Prima (CKP) pada tanggal 3 Mei 2021.
Menurut keterangan tertulis Vishnu Swaroop Baldwa menyampaikan bahwa Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara INDR dan CKP maksimal sebesar Rp240 miliar dan merupakan bagian dari rencana pasca akuisisi CKP oleh INDR untuk memulai pertambangan ore dan menjadikan CKP sebagai perusahaan yang produktif serta beroperasi sehingga memberikan manfaat ekonomis bagi INDR.
Selanjutnya melalui Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham untuk pembiayaan biaya pra-operasi, overhead, pengembangan tambang dan fasilitas pengolahan, hal ini diharapkan CKP dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan baik di tahun-tahun mendatang, sehingga hal ini juga akan memberikan citra yang baik di mata investor dan masyarakat bahwa IRS dan grup usahanya dapat melakukan diversifikasi usaha dengan baik serta mempertahankan produktivitasnya, yang berimplikasi pada harga saham INDR.
Untuk melancarkan rencana tersebut, INDR telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Desmar, Ferdinand, Hentriawan dan Rekan, untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi Fasilitas pinjaman. Hasilnya, Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Transaksi yang dilakukan meliputi analisis kualitatif, kuantitatif dan inkremental, maka dari segi ekonomis dan keuangan, Transaksi pemberian pinjaman oleh INDR kepada CKP adalah wajar dan tidak menyebabkan gangguan terhadap kelangsungan bisnis INDR.
Vishnu Swaroop menambahkan "Transaksi ini akan memberikan keuntungan kepada INDR secara konsolidasi, dimana pinjaman yang didapat CKP dapat digunakan untuk biaya pra-operasi, overhead, pengembangan tambang dan fasilitas pengolahan, sehingga dengan berkembangnya usaha CKP akan memberikan kontribusi positif bagi INDR secara konsolidasi,"pungkasnya. (end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar