PT Trisula International Tbk (TRIS) berencana melakukan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan (buyback) oleh perseroan yang tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia.
"Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan selama 18 bulan setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan pada tanggal 27 Mei 2021 dengan biaya Pembelian Kembali Saham Biaya yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sekitar Rp40 miliar termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya,"tutur Direksi TRIS pada keterbukaan Informasi, Selasa (20/4).
Selanjutnya perkiraan jumlah nilai nominal buyback Atas Pembelian Kembali Saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 10% dari modal disetor Perseroan atau maksimum sebanyak 314.144.380 saham.
Pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan dilatar belakangi oleh harga saham Perseroan saat ini yang belum mencerminkan nilai atau kinerja yang sesungguhnya, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan dunia yang mengalami perlambatan akibat dari pandemi Covid-19 yang turut memberikan dampak negatif terhadap kinerja saham secara umum termasuk saham Perseroan.
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham diharapkan dapat meningkatkan kinerja saham Perseroan, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan modal untuk mencapai struktur permodalan yang efisien.
TRIS memperkirakan tidak ada dampak terhadap penurunan pendapatan atas pelaksanaan Pembelian Kembali Saham dan berkeyakinan bahwa pelaksanaan buyback saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja usaha Perseroan termasuk penurunan pendapatan, sehingga tidak ada perubahan atas proforma laba Perseroan. Buyback direncanakan akan dilaksanakan paling lama 18 bulan terhitung setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB, yaitu dimulai pada tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan tanggal 26 November 2022.
"TRIS akan menunjuk PT Sinartama Gunita sebagai anggota bursa untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan melalui Bursa dan Pelaksanaan buyback diharapkan tidak akan memengaruhi kegiatan usaha dan operasional dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha,"pungkas Direksi TRIS.(end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar