Meski masih diliputi pandemi, PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) optimistis bisa terus menjalankan ekspansi di tahun ini. Emiten pengelola gerai Pizza Hut tersebut membidik tambahan 50 gerai baru.
Sekretaris Perusahaan PZZA Kurniadi Sulistyomo menyampaikan, penambahan gerai terus dijalankan lantaran sudah masuk ke dalam rencana kerja perusahaan. Bahkan saat pandemi covid-19 melanda pada tahun lalu, PZZA masih bisa menambah gerai Pizza Hut sebanyak 32 outlet.
Kurniadi bilang, PZZA menyasar wilayah yang belum terjangkau oleh Pizza Hut. Meski begitu, realisasi penambahan 50 gerai baru masih akan mempertimbangkan sejumlah hal, utamanya analisa bisnis serta kondisi makro ekonomi.
"Rencana kerja sudah ada, menambah minimal 50 outlet. Parameternya kami lihat dulu Semester I. Realisasi akan tergantung review, analisa bisnis dan makro ekonominya bagaimana," ujar Kurniadi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (15/4).
Hingga Kuartal I-2021, PZZA sudah menambah 11 outlet Pizza Hut. Rincinya, pada bulan Januari ada penambahan gerai di Banjarmasin, Batu (Jawa Timur), Kuningan (Jawa Barat), Tomohon (Sulawesi Utara), dan Pati (Jawa Tengah).
Pada bulan Februari, penambahan gerai berlokasi di rest area Sidoarjo, rest area Cikampek, Curug (Tangerang), dan Pringsewu (Lampung). Pada bulan Maret, gerai Pizza Hut didirikan di Bitung (Sulawesi Utara) dan Jalang Bangka Kemang (Jakarta).
Pemulihan ekonomi dan momentum ramadan menjadi katalis positif untuk meningkatkan kinerja. Kendati begitu, pemulihan ekonomi dan mobilitas masyarakat masih belum signifikan mengangkat penjualan Pizza Hut.
"Tapi memang sudah membaik. Mungkin baru akan terjawab setelah ada datanya di Semester I. Ramadan biasanya tumbuh dengan asumsi ekonomi positif dan THR lancar," sambung Kurniadi.
Mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Dia pun memastikan bahwa PZZA akan memberikan THR dengan jangka waktu dan besaran sesuai dengan ketentuan pemerintah, sebagaimana yang diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.
"Insha Allah (THR) di minggu pertama Mei, dua minggu sebelum Lebaran, formulanya sesuai peraturan pemerintah," pungkas Kurniadi.
Sumber: KONTAN
Komentar
Posting Komentar