Anak usaha PT. Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) yaitu PT. Kreatif Media Karya (KMK) dan PT. Surya Citra Televisi (SCTV) telah menandatangani Amandemen II perjanjian Distribusi dan lisensi Konten pada tanggal 9 April 2021.
Menurut keterangan tertulis Titi Maria Rusli Corporate Secretary EMTK menyampaikan bahwa berdasarkan amandemen II perjanjian distribusi dan lisensi konten, KMK dan SCTV telah setuju untuk mengubah jangka waktu kerja sama menjadi 5 tahun terhitung sejak tanggal Amandemen II.
Selanjutnya KMK dan SCTV juga menyetujui pendapatan yang diperoleh dari kerja sama akan dibagi dengan sistem bagi hasil. Sebagai informasi KMK dan SCTV adalah anak usaha EMTK dengan kepemilikan secara langsung dan tidak langsung dengan demikian transaksi ini merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sesuai POJK No.42/2020.
Titi menambahkan "Alasan dilakukannya transaksi tersebut karena dibutuhkan kerja sama antara KMK dan SCTV untuk melakukan produksi layanan konten Value Added Services (VAS) dan SCTV membutuhkan jaringan infratruktur, dan sistem sehubungan dengan layanan kode akses dari KMK sebagai penyedia konten untuk menunjang usaha SCTV, "pungkasnya.(end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar