PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) resmi menyetujui rencana penjualan 39% saham di perusahaan induk PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Dalam konferensi pers yang digelar, dijelaskan besaran saham yang dilepas VIVA setara dengan Rp15,29 miliar saham kepada Reliance Capital International Limited (RCIL), pihak yang disetujui kreditur untuk melaksanakan jual beli saham tersebut.
Penjualan saham MDIA dilakukan dengan nilai US$171,8 juta atau setara dengan Rp2,43 triliun atau Rp158 per saham. "Dengan diselesaikannya transaksi penjualan saham ini, VIVA akan menjadi perseroan bebas utang atau debt free company," ujar Presiden Direktur VIVA, Anindya Novyan Bakrie mengatakan dalam konferensi pers yang berlangsung virtual, Senin (15/3).
Sementara itu, dalam keterbukaan Informasi yang dikeluarkan Rabu (10/3) lalu, manajemen VIVA menjelaskan bahwa transaksi penjualan saham MDIA merupakan bagian dari skema penyelesaian atau pelunasan seluruh utang Grup VIVA berdasarkan Debt Settlement Agreement (DSA) yang ditandatangani pada 22 Desember 2020 lalu.
Sebagai informasi, dalam DSA juga disebutkan Grup VIVA dan para kreditur telah menyepakati hal-hal antara lain posisi akhir total pinjaman pokok VIVA yang terutang sebesar US$239,77 juta yang terdiri dari utang pokok berdasarkan Junior Facility Agreement sebesar US$78,37 juta dan utang pokok berdasarkan Senior Facility Agreement sebesar US$161,39 juta.
Lebih lanjut, sebagian utang senior facility yang menjadi tanggung jawab ANTV akan diselesaikan melalui fasilitas refinancing yang akan diperoleh ANTV dari perbankan nasional sebesar Rp960 miliar atau setara dengan US$67,94 juta dolar AS (Cash Settlement) dengan asumsi kurs tukar Rp14.130 per dolar AS, kurs tengah Bank Indonesia per 10 Desember 2020.
Total utang pokok setelah dikurangi cash settlement sebesar US$171,83 juta atau setara dengan Rp2,43 triliun akan dibayarkan melalui transaksi penjualan saham MDIA. Kemudian, seluruh bunga dan biaya-biaya yang telah timbul dan belum dibayarkan sehubungan dengan Senior Facility dan Junior Facility dihapuskan.
"Kami pastikan dengan cash settlement dan diselesaikannya transaksi penjualan saham MDIA, akan menyebabkan utang perseroan lunas dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai harga penjualan minimal saham obyek," tutupnya.
Sumber: KONTAN
Komentar
Posting Komentar