PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk. (CENT) beserta anak-anak usahanya menandatangangani Perjanjian Sindikasi pada tanggal 24 februari 2021.
Menurut keterangan tertulis Wiwik Septriandewi Corporate Secretary menyampaikan bahwa CENT beserta anak-anak usahanya menandatangani perjanjian sindikasi fasilitas pinjaman sebesar Rp5,7 triliun dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Permata Tbk dengan jaminan aset-aset anak usaha CENT.
Penandatangan tersebut dilakukan CENT beserta anak-anak usahanya yaitu PT Centratama Menara Indonesia,PT Mac Sarana Djaya, PT Fastel Sarana Indonesia dan PT Network Quality Indonesia (Centratama Group) dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan komisaris dan pemegang saham masing-masing anak usaha beserta Dewan komisaris CENT.
Wiwiek menambahkan "Fasilitas pinjaman tersebut akan digunakan Centratama Group untuk pembayaran kembali fasilitas pinjaman yang ada dan untuk pengembangan bisnis,"pungkasnya. (end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar