PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) awalnya menjadwalkan pernyataan efektif rights issue skema penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) bisa diperoleh 14 Januari kemarin. Tapi, jadwal ini molor lantaran ada perubahan jumlah pembeli siaga atau standby buyer.
"Kami telah mendapatkan pernyataan efektif rights issue dari OJK," ujar Herwin Hidayat, Direktur & Investor Relations BRMS, Kamis (18/3). BRMS bakal melepas 22,9 miliar saham di harga Rp 70 per saham. Sehingga, nilai aksi korporasi ini mencapai Rp 1,6 triliun.
Setiap pemilik 400 saham BRMS memiliki hak untuk membeli 129 saham baru yang diterbitkan. Sebanyak 250 saham baru juga akan melekat 267 waran. Setiap satu pemilik waran berkesempatan membeli satu saham BRMS, juga di harga Rp 70 per waran.
"Ada dua pembeli siaga dalam rights issue ini," kata Herwin. Sekarang, ada dua standby buyer dalam rights issue. Satu standby buyer bersedia menampung 6,22 miliar jika ada sisa saham yang tidak terserap pasar. Sedang standby buyer kedua bersedia membeli sebanyak-banyaknya 16,68 miliar atau setara 73%.
"Pembeli siaganya ada Hartman International. Satu lagi Summer Ace Ventures," ungkap Herwin kepada Kontan.co.id, Kamis (18/3).
BRMS akan menyisihkan US$ 48 juta dari total dana rights issue untuk membangun bijih emas dengan kapasitas 4.000 ton per hari di Palu. Kemudian, sebesar US$ 23 juta akan digunakan untuk pengeboran empat proyek emas di Palu demi menambah cadangan emas.
BRMS juga berencana mengebor dua tambang emas di Gorontalo. Dana yang digunakan untuk rencana ini sebesar US$ 5,25 juta.
Kemudian, BRMS akan menggunakan sebesar US$ 29 juta dana rights issue untuk melunasi pinjaman. Sisa dana rights issue akan digunakan untuk modal kerja.
Cum date rights issue ini jatuh pada 26 Maret. Ex date jatuh pada 29 Maret, dilanjutkan dengan recording date pada 20 Maret. Periode pelaksanaan HMETD dimulai pada 1 April hingga 9 April. Setelah ini, ada periode pelaksanaan yang berlangsung pada 6 Oktober hingga 29 Oktober.
Sumber: KONTAN
Komentar
Posting Komentar