PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI/BBRI) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2021 di Kantor Pusat BRI Jakarta, Kamis (25/03).
Dalam rapat tersebut, BRI menyetujui pembayaran dividen sebesar 65 persen dari laba bersih konsolidasian tahun 2020 sebesar Rp18,6 triliun, sehingga dividen yang dibagikan BRI di tahun ini mencapai Rp12,1 triliun. Sementara itu sisanya sebesar 35 persen atau sebesar Rp6,5 Triliun akan digunakan sebagai saldo laba ditahan.
Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto menyatakan, rasio dividen tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, serta dalam rangka menjaga struktur modal yang kuat untuk ekspansi bisnis dan mengantisipasi risiko kedepan yang mungkin terjadi dalam pengelolaan bank. Dividen pay out ratio tahun buku 2020 meningkat apabila dibandingkan dengan dividen pay out ratio tahun buku 2019 sebesar 60 persen.
"Sesuai dengan tahapan implementasi Basel III, Perseroan ingin menjaga tingkat rasio kecukupan modal (CAR) diatas 18%. Selain itu, Perseroan masih memiliki ruang yang cukup untuk tumbuh, baik secara organik maupun anorganik," ujar Catur.
Selain pembagian dividen, rapat tersebut juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Purwantoro, Sungkoro & Surja.
Selain itu rapat juga menyetujui Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2020, dan mengesahkan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Purwantoro, Sungkoro & Surja.
RUPST juga memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris berupa besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2020; dan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya untuk Tahun Buku 2021.
Selain itu, RUPST memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi anggota Direksi berupa besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2020; dan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya untuk Tahun Buku 2021.
Sebagai agenda terakhir, RUPST juga menunjuk Purwantono, Sungkoro & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Tahun Buku 2021. (end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar