PT. Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mengumumkan bahwa Perusahaan kembali melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan kejaksaan Republik Indonesia. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatangan kerja sama dengan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) yang dilakukan oleh General Manager Unit/Unit Bisnis di wilayah operasi perusahaan sejak bulan februari lalu.
Direktur Sumber Daya Manuasia ANTAM, Luki setiawan Suardi mengatakan ""Tahun ini ANTAM kembali melakukan pembaruan kesepakatan dengan pihak GCG (Good Corporate Governance). Kerjasama ini merupakan tindak lanjut atas perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda bidang perdata dan Tata usaha Negara (Jam Datun) pada desember tahun lalu. Melalui kesepakatan yang dilakukan dengan kejati dan Kejari di sektor wilayah operasi, Perusahaan akan mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, rekomendasi dan peningkatan kompetensi teknis di bidang perdata dan tata usaha Negara".
ANTAM telah melaksanakan penandatangan kerjasama yang diwakili General manager Unit/unit Bisnis dengan kejaksaan tinggi provinsi Kalimantan Barat, Sulawesi tenggara, Maluku utara dan Jawa Barat. Penandatangan kerjasama juga dlakukan dengan kepada kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sanggau, Kabupaten mempawah, Kabupaten Landak, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe.
Penandatangan perjanjian kerja sama tersebut juga termasuk dengan kejaksaan tinggi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 5 maret lalu, antara GM Unit bisnis pengolahan dan permurnian logam mulia dan General Manager Unit Geomin dan Technology Development bersama kepala kejaksaan Tingi DKI Jakarta. Melalui kerjasama yang dilakukan dengan Kejati dan Kejari ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kepatuhan tata kelola perusahaan sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia.(end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar