PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) telah menandatangani Akta Addendum I Perjanjian Kredit Sindikasi no.13 dan Akta Perjanjian Line Fasilitas Sindikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah no.15 pada Tanggal 16 Februari 2021.
Menurut keterangan tertulis Doddy Irawan VP Corporate Secretary Menyampaikan bahwa SMBR akan menerima Fasilitas Sindikasi dari BNI, BPD Jawa Barat & Banten, BPD Sumsel Babel, BPD Maluku Malut, BPD Bengkulu, Bank Mega dan Bank Mega Syariah dengan nilai total sebesar Rp.1,7 triliun dengan Jangka waktu 132 bulan sejak penandatanganan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 28 Tanggal 13 Agustus 2020 dengan bunga sebesar 9,45%.
Dengan ditandatanganinya akta perjanjian kredit tersebut maka total fasilitas kredit untuk SMBR telah berhasil dipenuhi dengan porsi masing-masing bank adalah :
a. BNI sebesar Rp950 Miliar
b. BSB sebesar Rp150 Miliar
c. BJB sebesar Rp200 Miliar
d. Bank Maluku Malut sebesar Rp50 Miliar
e. Bank Bengkulu sebesar Rp50 Miliar
f. Bank Mega sebesar Rp100 Miliar
g. Bank Mega Syariah sebesar Rp200 Miliar
SMBR memberikan jaminan sebagaimana tercantum dalam akta No. 13 dan No. 15 Tanggal 16 Februari 2021 yang terdiri dari Sebidang Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap di area Pabrik Baturaja II dengan dokumen SHGB No. 08 dan No. 09 dengan Hak Tanggungan Peringkat I serta Mesin dan Peralatan Pabrik Baturaja II milik Debitur diikat dengan Fidusia.
Doddy menambahkan "fasilitas kredit sindikasi tersebut untuk Pembiayaan kembali Proyek Pabrik Baturaja II , penerbitan MTN dan sebagian untuk porsi Self Financing serta Membiayai modal kerja/operasional SMBR Dalam jangka pendek," pungkasnya. (end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar