[LCGP] Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk. Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Bagaimana Dampaknya?
Emiten properti PT Eureka Prima Jakarta Tbk. masih menghitung dampak penetapan direktur utama perseroan sebagai tersangka kasus korupsi di PT Asabri.
Sekretaris Perusahaan Eureka Prima Jakarta Hervian Tahier mengatakan bahwa Direktur Utama Eureka Prima Jakarta Lukman Purnomosidi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
“Manajemen masih mengkaji seberapa besar dampaknya [kasus korupsi] bagi perseroan dan langkah-langkah mitigasi yang harus dilakukan,” tulis Hervian dalam keterbukaan informasi, Kamis (4/2/2021).
Dalam waktu dekat ini, emiten dengan kode saham LCGP itu bermaksud mengadakan rapat direksi dan dewan komisaris untuk mengambil langkah-langkah strategis mengantisipasi dampak yang akan timbul akibat kasus yang menimpa dirut perseroan.
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana investasi milik Asabri pada Senin (1/2/2021). Taksiran penyidik menyebut kerugian negara menembus Rp23,7 triliun.
Kejaksaan Agung memaparkan Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kepala Divisi Investasi Asabri pada 2012 — 2019 bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan konsultan investasi atau manajer investasi. Mereka adalah Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi.
Kesepakatan itu untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru, Benny, dan Lukman. Namun, harga yang ditawarkan sudah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.
Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan dan dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman.
Dalam perjalanannya, seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny, dan Lukman serta merugikan investasi Asabri. Pasalnya, Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut.
Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny, dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksa dana. Transaksi itu dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny.
Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman.
Sumber: BISNIS
Komentar
Posting Komentar