PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP) memberikan pinjaman subordinasi kepada anak usahanya yaitu PT Bank Bukopin Syariah (BSB) pada tanggal 29 desember 2020.
Menurut keterangan tertulis Rivan A. Purwantono Presiden Direktur BBKP Senin mengatakan bahwa pinjaman tersebut senilai Rp275 miliar serta sudah disetujui oleh Dewan Komisaris dan merupakan upaya penguatan struktur permodalan Bank Syariah Bukopin dalam rangka program penyelesaian penyehatan tahun 2020.
BBKP merupakan pemegang saham pengendali BSB dengan kepemilikan 420 juta lembar saham seri B dan 16 miliar saham seri C yang mewakili 92,778% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh BSB. Dengan demikian transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sesuai POJK nomor 41/POJK.04/2020.
"Pengembangan Bank syariah Bukopin merupakan salah satu strategi bisnis BBKP, mengingat bisnis perbankan syariah memiliki prospek yang sangat baik,"tutur Rivan.
Rivan menambahkan "Pemberian pinjaman tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap rencana ekspansi bisnis BSB melalui pembiayaan ke sektor bisnis yang potensial dan tidak bertentangan dengan bisnis syariah," pungkasnya. (end)
Sumbe : IQPLUS
Komentar
Posting Komentar