PT PP Properti Tbk. (PPRO) Tbk telah memperoleh pinjaman dari Induk usaha yaitu PT. PP (persero) Tbk. (PTPP) pada tanggal 20 januari 2021.
PPRO memperoleh pinjaman non revolving dari PTPP sebesar Rp1,6 triliun dengan bunga sebesar 9,5% atau sebesar 0,791% per bulan dengan jangka waktu 36 bulan dalam rangka memenuhi kebutuhan dana yang akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari kewajiban keuangan jatuh tempo PPRO," tulis Direksi PPRO dalam keterbukaan Informasi Jumat 22 Februari 2021.
Sebagai informasi PPRO adalah anak usaha dari PTPP dengan kepemilikan saham sebesar 64,96% sehingga merupakan transaksi afiliasi sesuai POJK 42/2020. Transaksi ini juga merupakan transaksi material karena nilai transaksi sebesar 35,25% dari ekuitas PPRO berdasarkan laporan keuangan per 30 september 2020 sesuai POJK 17/2020.
Pertimbangan dilakukannya transaksi adalah sehubungan dengan covid-19 yang berdampak pada kebijakan pengetatan oleh perbankan dalam memberikan pendanaan, maka diperlukan pinjaman dari PTPP sebagai pemegang saham pengendali untuk memenuhi sebagian dari kewajiban keuangan jatuh tempo (SKBDN, utang bank, utang bunga dan MTN jatuh tempo).
Direksi PPRO menambahkan "Transaksi ini untuk mendukung sinergi bisnis PTPP Group," pungkasnya.(end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar