Emiten media PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. melakukan penawaran tender wajib setelah menyelesaikan akuisisi terhadap emiten Rumah Sakit OMNI PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk.
Adapun, penawaran tender wajib ini mulai dibuka pada Senin, 18 Januari 2021 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada Selasa, 16 Februari 2021 pukul 15.00 WIB.
"Pemegang Saham yang ingin menjual saham perusahaan sasaran miliknya dalam penawaran tender wajib ini harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam penawaran tender wajib ini dan FPTW," papar manajemen dalam keterangan resmi.
Mengutip keterangan resmi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut.
i. Pemohon harus melengkapi dan mengajukan permohonannya selama Masa Penawaran Tender Wajib kepada BAE. Permohonan tersebut harus disampaikan selama Masa Penawaran Tender Wajib, permohonan harus disampaikan oleh Pemohon yang berhak atau kuasanya dengan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- 4 (empat) rangkap FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani secara sah oleh Pemohon atau kuasanya. Dalam hal Pemohon adalah penerima kuasa, maka penerima kuasa harus menyampaikan dokumen asli surat kuasa yang diberikan kepadanya untuk bertindak untuk dan atas nama Pemohon, surat kuasa mana ditandatangani oleh Pemohon dan dalam bentuk yang dapat diterima oleh BAE
-Fotokopi bukti identitas Pemohon (KTP untuk penduduk lokal atau paspor/izin tinggal sementara untuk penduduk asing, atau anggaran dasar dan nomor pokok wajib pajak untuk korporasi / badan hukum); dan
- Bukti kepemilikan Saham yang dikeluarkan oleh perusahaan sekuritas/bank kustodian di mana Saham Pemohon disimpan.
Fomulir Surat Kuasa juga dapat diperoleh di kantor BAE, atau melalui email sebagaimana disebutkan di atas.
ii. Pemohon wajib mengajukan FPTW untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib kepada BAE pada alamat tersebut di atas. Pemohon wajib memastikan bahwa sebelum memasukkan FPTW, FPTW telah dibubuhi stempel perusahaan sekuritas/bank kustodian dimana Saham Pemohon disimpan
iii. FPTW dapat pula diserahkan kepada perusahaan sekuritas / bank kustodian Pemohon yang kemudian akan menyerahkan FPTW tersebut kepada BAE.
iv. Perusahaan Efek/Bank Kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender Wajib wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI
v. Saham Pemohon yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA” sehingga saham tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari Perusahaan Efek/Bank Kustodian atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Formulir Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini.
vi. Dalam hal Perusahaan Efek/Bank Kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Harga penawaran wajib akuisisi Elang mahkota Teknologi (EMTK) terhadap pemegang saham PT Sarana metropolitan (SAME) ditetapkan sebesar Rp150 per saham.
Berdasarkan keterbukaan informasi Jumat (15/1), EMTK yang merupakan induk usaha dari SCTV itu telah merampungkan transaksi pembelian melalui crossing di pasar negosiasi BEI sebanyak 4,24 miliar saham milik PT Omni Health Care atau 71,88% dari total saham dengan harga akuisisi sebesar Rp581,017 miliar.
Dengan pembeilain itu, EMTK menjadi pemegang kendali atas emiten rumah sakit tersebut.
"Penawaran tender yang akan dilakukan oleh pihak yang melakukan penawaran tender wajib untuk membeli sebanyak-banyaknya 1,66 miliar saham biasa atas nama yang dimiliki oleh pemegang saham perusahaan sasaran atau setara dengan sebanyak-banyaknya 28,12% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam perusahaan sasaran dengan hak suara yang sah," ungkap keterangan tersebut.
EMTK menyebut akan memberikan harga penawaran sebesar Rp150 per saham, yang merupakan harga tertinggi antara harga saat akuisisi yang sudah dilakukan dengan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 hari terakhir terakhir sebelum pengumuman pengambilalihan yang dilakukan oleh Perseroan.
Dengan berencana mengambil 1,66 miliar saham, EMTK menyiapkan dana untuk penawaran tender wajib ini sebesar Rp248,85 miliar.
Keterangan ini juga menyebut, sumber dana penawaran tender dari EMTK ini bersumber dari hasil kegiatan usaha perseroan yaitu dari akumulasi pendapatan operasional di kas dan setara kas.
Adapun, rencana EMTK setelah penawaran tender wajib selesai, perseroan berencana untuk tetap melakukan kegiatan operasional SAME sesuai dengan kegiatan usahanya di bidang kesehatan.
Sumber: BISNIS
Komentar
Posting Komentar