PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pada Hari Kamis 21 Januari 2021 menyetujui perubahan pada susunan direksi.
RUPSLB memberhentian dengan hormat Wisto Prihadi sebagai direktur kepatuhan perseroan yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS tahunan 2019 tanggal 18 Februari 2020. Selanjutnya memberhentikan dengan hormat sebagai anggota direksi. Di antaranya Priyastomo sebagai Direktur Bisnis, Kecil, Ritel, dan Menengah. Kemudian Herdi Rosadi sebagai Direktur Human Capital, dan Haru Koesmahargyo sebagai Direktur Keuangan.
Sebagai gantinya, RUPSLB mengangkat Amam Sukriyanto sebagai direksi bisnis kecil dan menengah, Agus Winardono sebagai Direktur Human Capital, Viviana Dyah Ayu Retno sebagai direktur keuangan, dan Arga Mahanana sebagai direktur jaringan dan layanan.
RUPSLB juga mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan, Direktur bisnis kecil, Ritel dan menengah menjadi direktur Bisnis kecil dan menengah, Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi menjadi Direktur digital dan teknologi informasi.
RUPSLB mengalihkan penugasan Indra Utoyo sebagai Direktur Digital, Teknologi informasi dan Operasi menjadi sebagai Direktur Digital dan Teknologi informasi, Achmad Solihin Lutfiyanto sebagai direktur Jaringan dan layanan menjadi Direktur kepatuhan.
Berikut susunan anggota direksi baru Bank BRI hasil RUPSLB :
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno
Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN : Agus Noorsanto
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Indra Utoyo
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah : Amam Sukriyanto
Direktur Jaringan dan Layanan : Arga Mahanana Nugraha
Direktur Kepatuhan : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Agus Winardono
RUPSLB juga menyetujui ketentuan, dalam hal anggota direksi atau dewan komisaris perseroan dinyatakan tidak disetujui sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dalam penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test oleh OJK, anggota direksi atau dewan komisaris tersebut diberhentikan dengan hormat sejak tanggal ditetapkan keputusan hasil fit and proper test oleh OJK sebagai mata acara kelima.
Rapat menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan dan mengukuhkan pemberlakuan peraturan Menteri BUMN RI No. PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BUMN, mengukuhkan pemberlakuan peraturan Menteri BUMN RI No. PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang kontrak manajemen dan kontrak manajemen tahunan direksi BUMN sebagai mata acara kedua dan ketiga.
Selanjutnya menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali saham (buyback) yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) sebanyak banyaknya 16,4 juta lembar saham dalam rangka pelaksanakan program kepemilikan saham pekerja sebagai mata acara keempat.(end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar