PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendapatkan kepercayaan menjadi pemberi jasa kustodian untuk mengelola aset PT Taspen (Persero).
"Hal ini merupakan kepercayaan sekaligus prestasi bagi BNI. Kami dipercaya untuk melayani transaksi kustodian baik oleh nasabah eksisting maupun nasabah baru," kata Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan kerja sama itu akan memperkuat sinergi kedua badan usaha milik negara (BUMN) tersebut, sehingga dapat memberikan nilai lebih bagi kedua perusahaan itu.
Sinergi kedua perusahaan pelat merah ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama kustodian di Gedung Taspen, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Hadir pada kesempatan tersebut, Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto dan Direktur Keuangan Taspen Patar Sitanggang. Sebelumnya, BNI dan Taspen telah bekerja sama dalam hal pembayaran uang pensiun yang masih berjalan dengan baik sampai saat ini.
Sis Apik mengungkapkan asset under custody (AUC) BNI per bulan Desember 2020 mencapai Rp270,5 triliun dengan total nasabah mencapai lebih dari 200 institusi.
Bila dibandingkan dengan akhir 2019 lalu, lanjut dia, AUC BNI Custody telah bertumbuh 9 persen dari AUC 2019 yang tercatat sebesar Rp247 triliun, dengan penambahan nasabah baru pada 2020 sebanyak 35 nasabah baru.
"BNI berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik untuk Taspen dan berharap kerja sama ini dapat meningkatkan bisnis kedua belah pihak," ujarnya.
Taspen Life
Selain penandatanganan kerja sama kustodian, BNI dan Taspen Life juga melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama Penyediaan Produk Asuransi Jiwa Kredit dan Penyediaan Layanan Jasa Perbankan.
PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life merupakan anak perusahaan Taspen yang bergerak di bidang asuransi jiwa.
Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Sis Apik Wijayanto dan Direktur Utama Taspen Life Ansar Arifin.
Dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan dapat terjalin kerja sama yang saling menguntungkan di antara kedua belah pihak khususnya dalam hal pemberian pertanggungan asuransi bagi debitur kredit konsumer BNI.(end/ant)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar