Pemerintah akan mengatur kenaikan tarif royalti komoditas emas untuk harga di atas US$1.700 per ounces (oz).
Terkait dengan rencana pemerintah tersebut, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. menyatakan siap mematuhi ketentuan pemerintah.
"Pada prinsipnya Antam akan mengikuti sesuai dengan ketentuan yang akan berlaku. Perusahaan akan senantiasa memaksimalkan kegiatan operasional dan berupaya memberikan kontribusi secara positif bagi negara," ujar SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko kepada Bisnis, baru-baru ini.
Dia menambahkan bahwa Antam akan tetap berfokus untuk mengembangkan pasar emas di dalam negeri. Hal itu selaras dengan tingginya minat masyarakat Indonesia dalam investasi emas.
Antam melihat prospek bisnis emas yang sangat baik di masa yang akan datang, mengingat konsumen melihat komoditas emas sebagai instrumen investasi sekaligus alat lindung nilai atau safe haven.
Sepanjang kuartal IV/2020, Antam membukukan tingkat penjualan emas unaudited sebesar 6.921 kg (222.515 troy oz). Sedangkan tingkat produksi emas unaudited Antam pada kuartal IV/2020 dari tambang Pongkor dan Cibaliung mencapai 388 kg (12.474 troy oz).
Secara akumulatif, realisasi produksi emas Antam sepanjang 2020 tercatat sebesar 1.672 kg (53.756 troy oz) dan realisasi penjualannya mencapai 1.797 kg (700.789 troy oz).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pemerintah tengah memproses penyesuaian tarif royalti untuk harga emas di atas US$1.700 per oz.
"Harga emas sedang baik. Kami sedang berusaha agar dengan meningkatnya harga emas ini, penerimaan negara dari logam mulia ini juga meningkat," kata Ridwan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (15/1/2021).
Di sisi lain, pemerintah juga sedang mengatur untuk mengenakan PPN 0 persen untuk emas granule sebagai upaya mengamankan rantai pasok emas dalam negeri, serta meningkatkan daya saing industri perhiasan emas.
"Sehingga masyarakat atau pelaku usaha kegiatan yang memanfaatkan emas granule akan dapatkan harga lebih murah sehingga industri yang lebih hilir dapat tumbuh dengan biaya yang lebih kompetitif," kata Ridwan.
Selama ini, emas granule dikenakan pajak sehingga membuat emas granule tidak kompetitif untuk industri perhiasan emas atau para pengrajin emas.
Sementara itu, Kementerian ESDM mencatat PNBP subsektor minerba sepanjang 2020 dapat melampaui target yang ditetapkan, yakni mencapai Rp34,6 triliun atau 110,15 persen dari target Rp31,41 triliun.
Untuk tahun ini, Kementerian ESDM menargetkan PNBP meningkat menjadi Rp39,1 triliun.
Sumber: BISNIS
Komentar
Posting Komentar