Emiten properti, PT Sentul City Tbk., kembali menjadi termohon penundaan kewajiban pembayaran yang dilayangkan oleh salah satu konsumennya, Alfian Tito Suryansah. Head Corporate Communication Sentul City Alfian Mujani mengatakan bahwa permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Alfian Tito Suryansah tidak memiliki dasar lagi. “Pasalnya, pihak PT Sentul City sudah menyerahkan pengembalian dana (refund) dan anehnya pemohon menolak dan memilih menyelesaikan masalah di persidangan PKPU,’’ ujar Alfian Mujani seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (1/12/2020). Dia menjelaskan bahwa perseroan telah beritikad baik untuk mengembalikan dana ditambah dengan dendanya. Bahkan, sebelumnya perseroan mengklaim juga sudah mengundang pemohon untuk melakukan serah terima unit yang menjadi objek jual beli. Adapun, pada Senin (30/10/2020) perkara permohonan PKPU terhadap PT Sentul City Tbk, dimohonkan oleh Alfian Tito Suryansah dengan perkara nomor: 367/Pdt.Sus/PKPU/2020/
Website Saham Online Indonesia