IQPlus, (17/03) - Tekan Wabah Korona, Pegawai OJK Diinstruksikan Kerja dari Rumah Dewan Komisioner OJK hari ini memerintahkan pegawai OJK mulai bekerja dari rumah. Sekitar lebih dari 70 persen pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi. "Sementara untuk memastikan tetap berfungsinya layanan industri jasa keuangan, pegawai OJK yg masuk kantor diminta tetap menjaga kesehatan, menghindari keramaian dan diperpendek jam kerjanya," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan Anto Prabowo, seperti dikutip Selasa, 17 Maret 2020. "Semoga OJK dapat berkontribusi aktif untuk mendukung arahan Presiden mengendalikan persebaran virus covid-19. Semoga Allah SWT melindungi kita semua," tambah Anto. Di sisi lain,Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat sebanyak 232 hoaks mengenai virus corona hingga Senin, pukul 08.00 WIB. Dalam laporan isu hoaks
Website Saham Online Indonesia