IQPlus, (22/01) - PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (Chandra Asri) telah menerima persetujuan dari Kementerian Keuangan mengenai perolehan Tax Holiday untuk pengembangan kompleks petrokimia kedua, PT Chandra Asri Perkasa. Tax Holiday tersebut meliputi pembayaran Pajak Penghasilan Badan Chandra Asri Perkasa pada 20 tahun pertama beroperasi sebesar 100%, serta 2 tahun berikutnya sebesar 50%. Tax Holiday, yang diberikan kepada industri pionir ini, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong investasi di Indonesia dan memacu pertumbuhan ekonomi. "Kami menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Kementerian Keuangan dan Pemerintah Indonesia atas dukungan yang berkelanjutan terhadap peningkatan iklim investasi secara keseluruhan dan kemudahan dalam melakukan bisnis. Kebijakan ini tidak hanya akan membantu para pelaku bisnis seperti Chandra Asri dalam mengamankan investasi yang dibutuhkan, tetapi juga menandakan komitmen Indonesia untuk menarik investor," tutu
Website Saham Online Indonesia