IQPlus, (21/01) - Emiten pengembang properti, PT PP Properti Tbk (PPRO) menyatakan optimis dengan adanya Pemberlakuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 dalam penyusunan laporan keuangan yang pengakuan pendapatan berdasarkan serah terima. Sebelumnya, pengakuan pendapatan industri properti menggunakan PSAK 44, yang mana pengakuan pendapatan diakui berdasarkan metode presentase penyelesaian kontruksi bangunan. Direktur Utama PPRO, Taufik Hidayat mengungkapkan jika PSAK 72 yang berlaku mulai 1 Januari 2020 tersebut membuat pihaknya optimis dengan pencapaian di tahun ini. "Dengan PSAK 72 ini kami yakin untuk menargetkan laba sebesar Rp346 miliar,"katanya di Jakarta, Senin (20/1/2020). Untuk mencapai laba tersebut, Taufik melanjutkan jika dibutuhkan pemasaran baru sebesar Rp2,6 triliun yang mana sebesar Rp2,27 triliun setara dengan 87,3% pemasaran tahun 2019. Sehingga, target pemasaran tahun 2020 hanya sebesar Rp812 miliar. "Namun, peluang pemasar
Website Saham Online Indonesia