PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) melalui anak usahanya yaitu PT Tower Bersama (TB) telah menandatangani perjanjian jual beli aset bersyarat dengan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. (IBST) pada tanggal 21 Desember 2020.
Menurut keterangan tertulis Helmy Yusman Santoso Selaku Direktur TBIG Selasa mengatakan bahwa penandatangan jual beli bersyarat (PJBB) antara TB sebagai pembeli dan IBST sebagai penjual sehubungan dengan pembelian sebanyak banyaknya 3.000 menara dengan nilai keseluruhan sebesar Rp3.975 Miliar setara dengan USD280 juta.
Penyelesaian transaksi tersebut diharapkan selesai triwulan pertama tahun 2021 dengan tunduk pada pemenuhan syarat dan ketentuan dalam PJBB serta wajib memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu sesuai dengan peraturan OJK nomor 17/POJK 04/2020.
"Secara proforma Berdasarkan dengan nilai buku per 30 September 2020, apabila PJBB selesai ditutup maka akuisisi 3.000 menara ini akan membuat TBIG memiliki 19.000 sites menara Telekomunikasi," tutur Helmy.
Helmy menambahkan "Dengan Transaksi ini TBIG akan menghasilkan pendapatan dan EBITDA yang lebih tinggi," pungkasnya. (end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar