google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo PT Sentul City Tbk Jadi Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Langsung ke konten utama

PT Sentul City Tbk Jadi Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran


Emiten properti, PT Sentul City Tbk., kembali menjadi termohon penundaan kewajiban pembayaran yang dilayangkan oleh salah satu konsumennya, Alfian Tito Suryansah.

Head Corporate Communication Sentul City Alfian Mujani mengatakan bahwa permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Alfian Tito Suryansah tidak memiliki dasar lagi.

“Pasalnya, pihak PT Sentul City sudah menyerahkan pengembalian dana (refund) dan anehnya pemohon menolak dan memilih menyelesaikan masalah di persidangan PKPU,’’ ujar Alfian Mujani seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (1/12/2020).

Dia menjelaskan bahwa perseroan telah beritikad baik untuk mengembalikan dana ditambah dengan dendanya. Bahkan, sebelumnya perseroan mengklaim juga sudah mengundang pemohon untuk melakukan serah terima unit yang menjadi objek jual beli.

Adapun, pada Senin (30/10/2020) perkara permohonan PKPU terhadap PT Sentul City Tbk, dimohonkan oleh Alfian Tito Suryansah dengan perkara nomor: 367/Pdt.Sus/PKPU/2020/ PN. Niaga Jakarta Pusat telah memasuki acara dengan agenda legal standing dari Pemohon dan Termohon.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum emiten berkode saham BKSL itu menyampaikan bahwa pihak principal (perseroan) telah hadir di persidangan untuk menyerahkan pengembalian dana, tetapi pemohon menolak dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan dalam persidangan PKPU

Penolakan refund dan penolakan undangan serah terima unit tanah dan bangunan juga dilakukan oleh pemohon PKPU di luar pengadilan pada 17 November 2020.

“Kami menduga ada itikad kurang baik dari pihak pemohon. Patut diduga ada agenda lain di balik gugatan PKPU ini,’’ ujar Alfian Mujani.

Selain itu, kreditor lain berdasarkan ketentuan Pasal 222 Undang-undang Nomor : 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dibuktikan oleh Alfian Tito adalah adiknya yang bernama Ulfah Kurnia.

“Terhadap Ulfa Kurnia, perseroan telah memenuhi tuntutannya sesuai dengan somasi dari kuasa hukumnya yaitu refund atau serah terima unit tanah dan bangunan,’’ kata Alfian Mujani.

Namun, lanjut Alfian Mujani, keduanya tidak dapat direalisasikan karena Ulfa Kurnia telah mentransfer kembali dana refund ke rekening Perseroan dan tidak memenuhi undangan serah terima dari Perseroan.

Dengan demikian, BKSL tetap mengklaim tidak ada lagi dasar dari pemohon yaitu Alfian Tito Suryansah dan Ulfa Kurnia sebagai Kreditor lain untuk memohonkan PKPU terhadap perseroan.

Untuk diketahui, berdasarkan keterbukaan informasi, Presiden Direktur Sentul CIty Tjetje Muljanto dan Direktur Sentul City Iwan Budiharsana mengonfirmasi bahwa perseroan telah dimohonkan PKPU dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. pada 13 November 2020.

Adapun yang memohonkan PKPU bernama Alfian Tito Suryansyah selaku pembeli tanah dan bangunan milik perseroan seluas 81 meter persegi berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 0090/GMT/PPJBTB/SC/III/2015 pada 6 Maret 2015.

Transaksi itu dilakukan dengan harga pembelian Rp901,73 juta dan seharusnya serah terima tanah dan bangunan dilaksanakan pada 31 Mei 2017. Namun, sampai dengan saat ini BKSL belum melakukan serah terima kepada pembeli tersebut.

Sumber: BISNIS

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Rekomendasi Saham BBRI, GGRM, DRMA dan ACST oleh RHB Sekuritas Indonesia | 26 Oktober 2023

RHB Sekuritas Indonesia 26 Oktober 2023 Muhammad Wafi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Bank Rakyat Indonesia terlihat kembali melakukan rebound disertai volume dan menguji resistance garis MA20 sekaligus resistance bearish channel-nya. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal reversal dari fase bearish untuk menguji resistance garis MA50. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 5.125 dengan target jual di Rp 5.325 hingga Rp 5.575. Cut loss di Rp 5.000. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Gudang Garam terlihat melakukan rebound dan breakout resistance garis MA50 disertai volume dan menguji resistance garis MA20. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal breakout menuju fase bullish dan menguji level tertingginya di bulan Oktober 2023. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 24.800 dengan target jual di Rp 25.375 hingga Rp 26.650. Cut loss di Rp 24.525. PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) Dharma Polimetal terlihat melakukan rebound d...

Apa Itu Pasar Saham dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Apa Itu Pasar Saham dan Bagaimana Cara Kerjanya?   Pasar saham adalah salah satu pilar utama ekonomi global yang memungkinkan individu, perusahaan, dan pemerintah untuk berpartisipasi dalam aktivitas jual beli saham dari perusahaan publik. Tapi apa sebenarnya pasar saham itu, dan bagaimana cara kerjanya? Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang dasardasar pasar saham, cara kerjanya, dan bagaimana hal ini memengaruhi keuangan serta investasi Anda.   Memahami Pasar Saham   Pasar saham adalah tempat di mana investor dapat membeli dan menjual kepemilikan saham dari perusahaanperusahaan yang terdaftar di bursa efek. Saham, atau biasa disebut "stocks," mewakili bagian kepemilikan dari sebuah perusahaan. Ketika Anda membeli saham, Anda memiliki sebagian kecil dari perusahaan tersebut, yang memberi Anda hak atas sebagian keuntungan dan aset perusahaan.   Komponen Utama Pasar Saham 1. Bursa Efek (Stock Exchanges):   Transaks...

Rekomendasi Saham JSMR dan BSSR oleh Phillip Capital Sekuritas | 26 Oktober 2023

Phillip Capital Sekuritas 26 Oktober 2023 Technical Recommendations JSMR Short Term Trend : Bullish Medium Term Trend : Bullish Trading Buy : 4360 Target Price 1 : 4600 Target Price 2 : 4780 Stop Loss : 4140 BSSR Short Term Trend : Bullish Medium Term Trend : Bullish Trading Buy : 4040 Target Price 1 : 4130 Target Price 2 : 4230 Stop Loss : 3950 - Materi video tutorial belajar trading dan investasi saham ada di   Channel Youtube Saham Online.