PT Lotte Chemical Titan Tbk.(FPNI) telah memulai proses likuidasi anak usahanya yang berdomilisi di labuan Malaysia yaitu Lotte Chemical Titan International Limited (LCTIL) pada tanggal 18 desember 2020.
Menurut keterangan tertulis Evan Kusuma Brata Corporate Secretary Kamis mengatakan bahwa dalam proses likuidasi LCTIL melalui likuidatornya telah membagi seluruh sisa asetnya kepada pemegang saham berdasarkan Deed of Assigment and Settlement tanggal 21 Desember 2020 yang ditandatangai oleh FPNI, Lotte Chemical Titan International Limited dan PT. Lotte Chemical Titan Nusantara.
Dalam Deed of Assigment and Settlement disepakati bahwa LCTIL melakukan pengembalian modal atas aset yang tersisa dengan cara pendistribusian secara khusus (distribution in specie) kepada FPNI sebesar USD118,4 juta.
Sebagai Informasi LCTIL adalah anak usaha FPNI dengan kepemilikan saham sebanyak 100%, didirikan pada tanggal 19 oktober 2007 sebagai perusahaan induk Investasi, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi dan material sesuai dengan peraturan OJK nomor 42/2020 dan nomor 17/2020.
Evan menambahkah "Transaksi ini dalam rangka proses likuidasi LCTIL yang tidak berpengaruh pada kondisi keuangan FPNI," pungkasnya. (end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar