Kementerian Perdagangan bersama PT AAPC Indonesia (Accor) dan PT Bank Negara Indonesia (BNI) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan daya saing dan transformasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pemasaran produk dan pembiayaan usaha. Komitmen ini diimplementasikan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Pemberdayaan UMKM di Sektor Perdagangan melalui Pemanfaatan Fasilitas Perhotelan dan Jasa Akomodasi serta Penyediaan Layanan Perbankan di wilayah Kalimantan Timur.
Penandatanganan dilakukan Direktur Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Johni Martha; Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Provinsi Kalimantan Timur H.M. Yadi Robyan Noor; Senior Vice President Operation and Government Relations PT AAPC Indonesia (Accor) diwakili Senior Director PT AAPC Indonesia Helmy Kurniawan; dan Pemimpin Kantor Wilayah Banjarmasin PT BNI Mahrauza Purnaditya. Penandatanganan disaksikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra serta Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (22/12).
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman bersama yang ditandatangani antara Kementerian Perdagangan dengan PT AAPC Indonesia dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk di Semarang pada 15 Oktober 2020 lalu. Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Pemberdayaan UMKM di Sektor Perdagangan ini juga telah dilakukan di Yogyakarta pada 16 Oktober 2020, Jawa Timur pada 25 November 2020, dan Bali pada 26 November 2020.
Menurut Syailendra, perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan arahan Presiden RI Joko Widodo yang telah mencanangkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 14 Mei 2020 untuk mendorong peningkatan konsumsi produk dalam negeri, khususnya produk UMKM.
"Poin penting perjanjian kerja sama ini adalah koordinasi antar-pihak terkait, pertukaran data dan informasi serta pembinaan terhadap UMKM; kontrak kerja sama pengadaan barang dan/atau jasa fasilitas perhotelan dan jasa akomodasi antara pihak, dengan pelaku UMKM di sektor perdagangan yang memenuhi kriteria dari pihak terkait; serta fasilitas pembiayaan dan legalitas usaha kepada UMKM di sektor perdagangan yang bekerja sama dengan pihak-pihak terkait," jelas Syailendra.
Pada kesempatan ini, Syailendra juga menyampaikan apresiasinya kepada Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan. "Saya sangat mengapresiasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan yang pada saat pembatasan diberlakukan, tetap mengedepankan dan mendorong UMKM untuk terus dapat berusaha dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Syailendra. (end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar