Sebagai tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dalam proses penyusunan ini, pemerintah berkeinginan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan supaya RPP ini nantinya mampu mengakomodir seluruh aspirasi dari pelaku usaha dan masyarakat.
Serap aspirasi yang diadakan di Manado, Sulawesi Utara kali ini, berusaha menampung seluruh masukan dari stakeholders mengenai persoalan pada sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kemudahan berusaha di daerah, serta energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Semisalnya dalam sektor pertanian serta kelautan dan perikanan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud menuturkan bahwa melalui acara serap aspirasi tersebut, diharapkan semua pihak terkait memperoleh pemahaman yang sama terkait manfaat dan pengaturan ketentuan di dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut, termasuk dalam peraturan pelaksanaannya.
UU Cipta Kerja dibuat tak hanya untuk mendorong pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi, namun juga sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan yang terbentang ke depan. Antara lain untuk menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja. Saat ini, tercatat lebih dari 43 ribu peraturan, yaitu terdapat 18 ribu peraturan pusat, 14 ribu peraturan menteri, 4 ribu peraturan LPNK, dan hampir 16 ribu peraturan di daerah.
Sebagai tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dalam proses penyusunan ini, pemerintah berkeinginan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan supaya RPP ini nantinya mampu mengakomodir seluruh aspirasi dari pelaku usaha dan masyarakat.
Serap aspirasi yang diadakan di Manado, Sulawesi Utara kali ini, berusaha menampung seluruh masukan dari stakeholders mengenai persoalan pada sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kemudahan berusaha di daerah, serta energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Semisalnya dalam sektor pertanian serta kelautan dan perikanan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud menuturkan bahwa melalui acara serap aspirasi tersebut, diharapkan semua pihak terkait memperoleh pemahaman yang sama terkait manfaat dan pengaturan ketentuan di dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut, termasuk dalam peraturan pelaksanaannya.
UU Cipta Kerja dibuat tak hanya untuk mendorong pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi, namun juga sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan yang terbentang ke depan. Antara lain untuk menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja. Saat ini, tercatat lebih dari 43 ribu peraturan, yaitu terdapat 18 ribu peraturan pusat, 14 ribu peraturan menteri, 4 ribu peraturan LPNK, dan hampir 16 ribu peraturan di daerah.
"Selain itu, bentuk manfaat yang terkandung di UU Cipta Kerja untuk nelayan misalnya adalah proses perizinan kapal ikan yang sebelumnya harus melalui beberapa instansi, maka setelah adanya UU ini, cukup hanya diproses di KKP saja," tutur Musdhalifah.
Penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baik dan implementatif, ungkap Musdhalifah, tentu memerlukan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. .Semoga acara kali ini menghasilkan masukan konstruktif dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor pertanian serta sektor kelautan dan perikanan," katanya.(end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar