Setelah di suspensi perdagangan sejak 2 tahun lalu, akhirnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghapusan atau delisting saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).
Dalam pengumumannya, BEI menyebutkan bahwa GREN tidak menunjukkan pemulihan bisnis yang memadai dalam 3 tahun terakhir. Hal ini diperkuat dengan kondisi bisnis perseroan yang terus mengalami kerugian sejak 2017 lalu. Di samping itu, perseroan juga masih belum mengumumkan laporan keuangan untuk tahun buku 2019.
"Oleh karena itu, BEI memutuskan penghapusan pencatatan efek PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 23 November 2020,"kata Goklas Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI dalam pengumuman resmi. (end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar