Kementerian Perdagangan kembali menandatangani perjanjian kerja sama untuk mendorong pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan grup perhotelan Accor PT AAPC Indonesia, PT Bank Negara Indonesia (Persero), dan Pemerintah Provinsi Bali Penandatanganan disaksikan secara langsung oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Sofitel Bali Nusa Dua, Badung, Bali, hari ini, Kamis (26/11).
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Johni Marta mewakili Direktur Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri, Kepala Disperindag Provinsi Bali I Wayan Jarta, Vice President Sales Marketing Distribution and Loyalty Accor Indonesia, Malaysia, Singapura Adi Satria, Pemimpin Kantor Wilayah Denpasar PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Nyoman Dharma Putra.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman bersama yang ditandatangani antara Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dengan PT AAPC Indonesia, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk di Semarang pada 15 Oktober 2020 lalu. "Kami mengajak PT AAPC Indonesia, PT BNI (Persero), dan pemerintah daerah Provinsi Bali bersinergi melalui penandatanganan perjanjian kerja sama untuk meningkatkan dan menggunakan produk dalam negeri melalui pemberdayaan UMKM di Provinsi Bali," kata Mendag Agus.
Mendag Agus mengungkapkan beberapa poin penting dalam penandatanganan kerja sama ini, yaitu koordinasi antar pihak-pihak terkait, pertukaran data dan informasi, serta pembinaan UMKM; kontrak kerja sama pengadaan barang dan/atau jasa fasilitas perhotelan dan jasa akomodasi dengan pelaku UMKM di sektor perdagangan yang memenuhi kriteria dari pihak-pihak terkait; serta fasilitas pembiayaan dan legalitas usaha kepada UMKM di sektor perdagangan yang bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
"Saya mengapresiai langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan kepastian dan kesinambungan terkait pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali. Semoga langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bali ini dapat diikuti pemerintah daerah lainnya," tutur Mendag Agus.
Dukungan pemerintah provinsi Bali tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Dalam peraturan tersebut, hotel, restoran, usaha katering, dan toko swalayan diberikan kewajiban untuk menjalin kemitraan dengan petani, koperasi dan UMKM.
Menurut Mendag Agus, kerja sama yang terjalin dapat membantu meningkatkan daya saing produk dan mentransformasi UMKM dalam memasarkan produk dan pembiayaan usaha. "Langkah yang diambil PT AAPC Indonesia dan seluruh jaringan perhotelannya dapat menjadi inspirasi bagi hotel lain di Indonesia. Hal itu merupakan salah satu wujud dukungan program Bangga Buatan Indonesia (BBI) yaitu dengan membeli kebutuhan hotel dari para pelaku UMKM. Sementara itu, Bank BNI juga dapat memperluas pemberian bantuan permodalan kepada UMKM di wilayah lainnya di Indonesia," jelas Mendag Agus.(end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar