PT Acset Indonusa Tbk Ajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap PT China Sonangol Media Invesment
PT Acset Indonusa Tbk (ACST) pada 12 November 2020, telah mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT China Sonangol Media Invesment (CSMI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan PKPU tersebut dilatarbelakangi oleh taguhan atas pekerjaan konstruksi yang telah dilakukan oleh Kerjasama Operasi yang dibentuk oleh Perseroan dengan China Construction Eight Engineering Division (KSO) yang sampai dengan saat ini belum dibayarkan oleh CSMI.
"Apabila PKPU ini dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat maka terdapat kepastian pembayaran dari pemberi kerja. Kepastian pembayaran diperlukan untuk menjaga kinerja keuangan dan memenuhi kebutuhan modal kerja perseroan,"tulis manajemen ACST.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal III 2020, perseroan mencatatkan tagihan kepada pemberi kerja sebesar Rp,137 triliun.
Sementara itu, China Sonangol Media Investment merupakan perusahaan patungan PT China Sonangol Land dan Media Grup, milik Surya Paloh. China Sonangol Media Invesment tengah membangun gedung pencakar langit di jalan Thamrin, Jakarta Pusat sejak 2016.
Pembangunan gedung dengan nilai Rp8 triliun tersebut telah mendapat pinjaman senilai USD160 juta dari PT Bank ICBC Indonesia.(end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar