PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) berencana untuk melakukan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang akan dikonversi dengan Saham Baru Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau Private Placement.
Adapun nilai OWK tersebut sebanyak-banyaknya sebesar Rp3 triliun. OWK ini memiliki tenor 7 tahun sejak tanggal penerbitan.
Dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan bakal akan menjadi investor, sedangkan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) akan menjadi pelaksana investasi.
Nantinya diharapkan dana tersebut akan mendukung likuiditas dan solvabilitas , khususnya pembiayaan modal kerja dan operasional perseroan.
Penerbitan OWK sebagai bentuk dukungan pendanaan oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PMK118/2020), OWK mana akan dikonversi menjadi saham baru Perseroan melalui mekanisme PMTHMETD (setelah konversi OWK) sesuai ketentuan OWK untuk memperbaiki posisi keuangan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan POJK HMETD.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, dalam prospektur ringkasnya, disebutkan bahwa Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari Para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diadakan pada tanggal 24 November 2020. (end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar