Satu lagi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dibawa ke meja hijau. PT PP Tbk (PTPP) harus menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan vendor dan mandor proyek.
Gugatan terhadap PTPP ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Oktober 2020 dengan nomor 321/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Pemohon PKPU tersebut adalah Budi Darmawan dan CV Prima. Dalam petitumnya, kedua pemohon ini meminta pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan PKPU terhadap PTPP.
PTPP mengakui, informasi PKPU tersebut benar adanya.
Dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Rabu (7/10), PTPP menjelaskan, pemohon Budi Darmawan merupakan mandor di beberapa proyek perseroan. Antara lain untuk proyek Swissbell Inn Surabaya, serta Proyek Transmart Malang.
Sementara CV Prima merupakan vendor untuk beberapa proyek PTPP seperti Hotel Labersa, proyek Sentul, dan proyek JP Kendari.
PTPP menjelaskan kronologis perseteruan dengan para pemohon.
- Pada tanggal 24 Agustus 2020, CV Prima menyampaikan surat somasi melalui Kuasa Hukum, Kantor Hukum TAG & Co Lawyers terkait dengan pembayaran sisa kewajiban.
- Pada tanggal 31 Agustus 2020, PTPP menanggapi somasi tersebut yang pada intinya, perseroan menawarkan penyelesaian sisa kewajiban.
- Lalu, pada tanggal 11 September 2020, Kuasa Hukum Budi Darmawan dan CV Prima menyampaikan surat somasi III terkait dengan sisa kewajiban perseroan.
- Bahwa pada tanggal 24 September 2020, PTPP kembali menanggapi somasi tersebut yang pada intinya menawarkan penyelesaian sisa kewajiban
- Pada tanggal 30 September 2020, Budi Darmawan dan CV Prima melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan permohonan PKPU terhadap PTPP dengan No. Perkara: 321/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Pada tanggal 2 Oktober 2020, seluruh sisa kewajiban PTPP terhadap Budi Darmawan dan CV Prima telah dibayarkan, kecuali terhadap Proyek Transmart Malang lantaran ada perbedaan jumlah outstanding, sehingga perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu dan paling lambat akhir bulan Oktober 2020 diselesaikan.
- Pada tanggal 05 Oktober 2020, PTPP menyampaikan surat pemberitahuan terkait dengan pelunasan sisa kewajiban dan permintaan pencabutan permohonan PKPU (Surat No. 394/EXT/PP/DVFINACC/2020)
"Penyebab terjadinya ini dikarenakan kondisi perseroan akibat pandemi Covid-19," tulis Sekretaris Perusahaan Yuyus Juasa dalam keterbukaan informasi, Rabu (7/10). Tapi, PTPP bilang, kondisi keuangan dan operasional perusahaan tidak terdampak dengan PKPU Sementara ini.
Dengan begitu, nilai material kewajiban PTPP terhadap pemohon sebesar Rp 1,75 miliar. Namun, PTPP sudah membayarkan kewajiban sebesar Rp 915 juta.
PTPP terus berkomunikasi dengan para pemohon melalui kuasa hukumnya. "Perseroan akan melakukan pelunasan kewajiban selambat-lambatnya tujuh hari sejak tanggal Pencabutan Permohonan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis PTPP.
Sumber: KONTAN
Komentar
Posting Komentar