Manajemen PT Grand Kartech Tbk (KRAH) mengaku pihaknya masih penyusunan rencana perdamaian terakit perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang saat ini masih berlangsung.
Dalam keterangan tertulisnya, Manajemen KRAH mengaku bahwa, nilai Gugatan pemohon PKPU adalah masing-masing atas nama PT. Putra Mas Anugerah sebesar RP. 757.612.130 dan PT Agung Daya Kreasi adalah sebesar Rp. 416,050.250.
Terkait kesiapan pembayaran dalam proses PKPU, menurut Manajemen KRAH, tidak bisa dilakukan pembayaran kepada pemohon saja namun harus diselesaikan hutang perseroan kepada semua kreditur melalui rencana perdamaian yang berisi skema penyelesaian kewajiban utang atau restrukturisasi utang kepada seluruh Kreditur termasuk kepada Para Pemohon PKPU.
"Oleh karena itu, sampai dengan saat ini kami masih dalam tahap penyusunan rencana perdamaian untuk kemudian di daftarkan kepada Pengadilan Niaga."terang Manajemen KRAH.
Diketahui pada tanggal 22 Juli 2020, PT Grand Kartech Tbk (KRAH) telah menerima Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pemohon yaitu PT. Putra Mas Anugerah dan PT. Agung Daya Kreasi di Pengadilan Jakarta Pusat. Pada tanggal 18 Agustus 2020, Pengadilan memutus perkara dengan menolak permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon.
Hubungan Perseroan dengan masing Kreasi adalah hubungan debitur dengan kreditur. Perseroan mempunyai hutang terhadap PT Jaya Electrical Utama tersebut mengalihkan hak tagih (cassie) kepada PT. Putra Mas Anugerah dan PT. Agung Daya Kreasi. Perseroan memiliki hutang kepada perusahaan dimaksud dan sampai saat ini Perseroan belum mampu untuk membayar. (end/as)
Sumber: iqplus
Komentar
Posting Komentar