Emiten properti PT Kota Satu Properti Tbk. akan menempuh berbagai upaya untuk membayar kewajiban dalam kesepakatan damai dengan kreditur setelah dicabutnya PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) atas perseroan di Pengadilan Negeri Semarang.
Berdasarkan keterbukaan informasi, emiten berkode saham SATU tersebut melaporkan terdapat kewajiban senilai total Rp67,43 miliar yang harus dibayarkan dalam kesepakatan damai kepada tiga kreditur.
Pertama, pokok utang senilai Rp39,03 miliar dengan bunga 6 persen harus dibayarkan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebelum jatuh tempo pada Oktober 2026. Untuk utang ini, SATU memberikan jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 156- Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang.
Kedua, pokok utang senilai Rp28,19 miliar dengan bunga tahun pertama sebesar 5 persen dan tahun kedua hingga ke-10 sebesar 7,5 persen dengan PT Bank Bukopin Tbk. Untuk ini, SATU memberikan jaminan SHBG 2036-Condongcatur, Depok, Sleman.
Ketiga, pokok utang senilai Rp200 juta kepada Burhan Yose Witarsa dengan bunga 0 persen dan jatuh tempo pada Oktober 2022.
Direktur Kota Satu Properti Hanna Priskilla menyampaikan sumber pendanaan untuk pembayaran kewajiban tersebut berasal dari pendapatan hotel. Namun, apabila pendapatan hotel tidak mampu menutupi utang tersebut, maka perseroan akan mencari pendanaan lewat perbankan dan pasar modal.
“Alternatif sumber pendanaan baru dapat diupayakan dari pinjaman afiliasi, pinjaman pihak ketiga. [Selain itu] private placement, rights issue, atau penjualan aset,” tulis Hanna seperti dikutip pada Rabu (21/10/2020).
Sumber: BISNIS
Komentar
Posting Komentar