PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menghapusan pencatatan efek (delisting) saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN). Hal itu disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, dalam pengumuman resminya, di Jakarta, Kamis.
Menurut Goklas, delisting saham GREN merujuk pada kepada pengumuman yang dikeluarkan pada 19 Juni 2017 terkait penghentian sementara perdagangan saham perseroan dan sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi.
Diantaranya, ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Serta, ketentuan III.3.1.2, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan efek Evergreen Invesco dari BEI efektif sejak tanggal 23 November 2020,"tegas Goklas.
Selanjutnya, proses penghapusan pencatatan efek perseroan ditetapkan yakni perdagangan di pasar negosiasi selama 20 hari bursa pada 21 Oktober 2020 sampai 20 November 2020. Efektif delisting berlaku pada 23 November 2020.
"Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI,"pungkasnya. (end)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar