Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah resmi diundangkan pada Selasa (6/10/2020). Beleid itu telah ditetapkan dan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (5/10/2020).
Pasal 1 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 menjelaskan bahwa pemerintah melakukan percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukkan langsung badan usaha penyedia, dan atau kerja sama dengan lembaga atau badan internasional.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 kepada PT Bio Farma (Persero) dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
“Penugasan kepada Bio Farma dapat melibatkan anak usaha yaitu PT Kimia Farma Tbk. dan PT Indofarma Tbk,” seperti dikutip dari penjelasan Pasal 5 ayat 3, Rabu (7/10/2020).
Perpres Nomor 99 Tahun 2020 mengatur Bio Farma dalam melaksanakan tugas dapat bekerja sama dengan badan usaha dan atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan vaksin Covid-19. Ketentuan kerja sama pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dengan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan.
Berdasarkan catatan Bisnis, Bio Farma bekerja sama dengan Sinovac tengah mengembangkan vaksin Covid-19. Induk Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Farmas itu ditargetkan mampu memproduksi vaksin Covid-19 sebanyak 250 juta dosisi pada akhir 2020.
Adapun, Kimia Farma dan Indofarma selaku anak usaha menyatakan kesiapan untuk melakukan distribusi hasil produksi Bio Farma. Pembagian keduanya disebut akan menggunakan skema 50:50.
Sumber: bisnis
Komentar
Posting Komentar