PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui pergerakan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu disampaikan Manajemen Bank QNB Indonesia perihal Permintaan penjelasan atas volatilita transaksi efek BKSW oleh BEI belum lama ini.
"Kami tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal,"jelas Manajemen BKSW.
Namun demikian Perseroan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan keterbukaan informasi mengenai Pendaftaran Obligasi PUB I Tahap III pada hari Senin 12 Oktober 2020. Pada periode penawaran awal (bookbuilding) yang berlangsung pada 22 September - 6 Oktober 2020, "penawaran obligasi ini mendapatkan respon positif dari para investor dengan kelebihan permintaan (over subscribe),"tulisnya.
Sekedar informasi,PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) berencana menggelar aksi korporasi di pasar modal melalui penerbitan obligasi berkelanjutan I tahap III tahun 2020 senilai Rp448 miliar. Obligasi ini bagian dari penawaran umum berkelanjutan (PUB) dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1 triliun.
Dalam keterangan resmi Perusahaan, Selasa (13/10), disebutkan bahwa obligasi tahap III tersebut ditawarkan dengan tingkat bunga tetap sekitar 6,25% per tahun dan dengan tenor 367 hari. Semnetara dalam hajatan ini, Perusahaan akan dibantu oleh penjamin emisi obligasi yakni CIMB Sekuritas Indonesia dan Indo Premier Sekuritas, dengan wali amanat Bank Permata.
Obligasi tersebut telah mendapatkan pemeringkatan 'AAA' dari Fitch Ratings Indonesia. Rencananya, Perusahaan akan mempergunakan dana dari hasil emisi obligasi ini untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha dalam bentuk ekspansi kredit.
Namun, jika dana belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dananya tersebut harus dilakukan perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi perseroan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah mengantongi pernyataan efektif dari OJK pada 28 Juni 2020, masa penawaran umum rencananya akan berlangsung pada 22-26 Oktober 2020, penjatahan pada 27 Oktober 2020, pengembalian kelebihan uang pemesanan dan distribusi secara elektronik 3 November 2020, pencatatan obligasi di BEI 4 November 2020.(end/as)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar