PT Link Net Tbk. (LINK) Perpanjang Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tiang Penyangga Jaringan Tenaga Listrik PLN
PT Link Net Tbk. (LINK) mengaku, pihaknya telah memperpanjang jangka waktu Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tiang Penyangga Jaringan Tenaga Listrik PLN (Perjanjian) dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+), anak perusahaan dari PT PLN (Persero). Hal tersebut disampaikan Johannes Corporate Secretary, di Jakarta, Selasa (1/9).
Tercapainya kesepakatan untuk perpanjangan Perjanjian tersebut, menurut Johannes, tidak lepas dari upaya dan koordinasi intensif yang dilakukan oleh Perseroan dengan ICON+, serta dukungan penuh dari PT PLN (Persero) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. "Kami berterima kasih atas segala kerjasama dan upaya yang telah diberikan selama ini oleh seluruh pihak terkait,"ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa, perpanjangan jangka waktu Perjanjian memberikan hak bagi Perseroan untuk memanfaatkan Tiang Penyangga Jaringan Tenaga Listrik PLN guna penempatan Jaringan Link Net sampai dengan akhir Juni 2022 (termasuk grace period selama 6 bulan).
Seperti diketahui, ICON+ merupakan anak perusahaan PT PLN (Persero) yang diberi tugas dalam pengelolaan pemanfaatan tiang listrik PLN untuk telematika. ICON+ menyewakan tiang listrik ke provider jaringan TV kabel, di antaranya Link Net. Sedangkan Link Net merupakan induk usaha PT First Media Tbk. (KBLV) yang dimiliki oleh konglomerat Mochtar Riady dari Lippo Group. (end/as)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar