IQPlus, (12/08) - PT MNC LAND Tbk (KPIG) dalam gelaran Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) telah menyetujui adanya perubahan Susunan Kepengurusan di dalam Manajemen. Hal itu disampaikan Wakil Direktur Utama MNC Land Andrian Budi Utama, dalam paparan publiknya secara virtual di Jakarta, Selasa (11/8).
Dalam Rapat telah menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran diri Christ Soepontjo dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan dan Erwin Richard Andersen dari jabatannya selaku Direktur Perseroan. Kemudian, pemegang saham menyetujui pengangkatan Alex Wardhana sebagai Direktur Perseroan yang berlaku efektif sejak penutupan Rapat.
"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa-jasa mereka semua kepada Perseroan selama masa baktinya."katanya.
Dengan demikian maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : M. Budi Rustanto
Komisaris : Liliana Tanaja
Komisaris Independen : Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati
Komisaris Independen : Stien Maria Schouten
DEWAN DIREKSI
Direktur Utama : Hary Tanoesoedibjo
Wakil Direktur Utama : Andrian Budi Utama
Direktur : Michael S. Dharmajaya
Direktur : Alex Wardhana
Direktur : Soesilawati
Direktur : Vincent Henry Richard Hilliard
Selain itu, dalam RUPST juga telah menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Direksi, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris. Lalu, menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
"Menyetujui penggunaan keuntungan Tahun Buku 2019 guna memperkuat struktur permodalan Perseroan,"tegasnya.
Sementara dalam waktu yang bersamaan, Manajemen telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dan hasilnua, pemegang saham telah menyetujui pembatalan pelaksanaan Management and Employee Stock Option Program (MESOP) yang sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 4 Mei 2016. Terus Rapat telah menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), antara lain POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Dan yang terakhir, RUPSLB telah menyetujui rencana pemberian jaminan atas sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee), baik berupa jaminan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan maupun jaminan dalam bentuk aset-aset terkait dari Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, yang merupakan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan dalam rangka penerimaan pinjaman oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan dari pihak ketiga dalam jumlah, syarat, dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan, dengan memenuhi ketentuan Peraturan IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. (end/as)
Komentar
Posting Komentar